Suara.com - Muhammad Romahurmuziy atau Rommy kembali mendapatkan jabatan di PPP sebagai Ketua Majelis Pertimbangan. Rommy kembali menyelam di dunia politik setelah selesai melaksanakan masa hukuman 1 tahun penjara atas kasus suap jual beli jabatan.
Ada beberapa alasan disampaikan Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono terkait kembalinya Rommy ke partai berlambang kabah.
Pertama karena hak politik Rommy tidak dicabut sehingga berhak untuk kembali berkarir di dunia politik. Mardiono menyebut kalau hak Rommy itu mesti dipulihkan.
"Hak beliau harus dipulihkan sebagai warga negara Indonesia karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya," kata Mardiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Pernah Jadi Napi Korupsi, Romahurmuziy Diusulkan Jadi Duta Antikorupsi
Alasan ketiga, penguasaan politiknya menjadikan Rommy aset bagi PPP. Apalagi, Rommy merupakan cicit pendiri Nahdlatul Ulama (NU).
"Beliau itu usia masih muda beliau juga aset, karena penguasaan politiknya, mantan ketua umum dan mengalir darah politik karena beliau cicit pendiri Nahdlatul Ulama," terangnya.
Untuk diketahui, Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Rommy sebelumya sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun.
Baca Juga: Desas-desus Pindah ke PPP, Sandiaga Uno Diskakmat: Tak Ada Kader Gerindra Nyapres di Partai Lain!
Dalam perkara ini hak berpolitik Rommy tidak dicabut sehingga dirinya masih bisa berkecimpung sebagai politisi.