Ahli Pidana Sebut Terduga Pelaku Pemerkosaan Tak Bisa Dituntut Jika Sudah Meninggal, Kubu Sambo Blunder Lagi?

Selasa, 03 Januari 2023 | 16:50 WIB
Ahli Pidana Sebut Terduga Pelaku Pemerkosaan Tak Bisa Dituntut Jika Sudah Meninggal, Kubu Sambo Blunder Lagi?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar pada Selasa (3/1/2023), yaitu dengan agenda menghadirkan saksi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kali ini yang dihadirkan adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim. Said tampak terlibat sejumlah tanya jawab dengan penasihat hukum kubu Sambo, yakni Febri Diansyah.

Febri tampak mempertanyakan sejumlah hal soal dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri dan disebut-sebut menjadi pemicu terjadinya pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat itulah Said seperti menyampaikan hal yang cukup blunder. Sebab Said menegaskan terduga pelaku kejahatan yang telah meninggal dunia maka otomatis tuntutannya akan gugur.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua Pekan Depan

Saksi ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim. (YouTube/tvOneNews)
Saksi ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim. (YouTube/tvOneNews)

"Kalau sudah meninggal dunia, memang tidak ada gunanya dipersoalkan, karena siapa lagi yang mau dituntut?" ucap Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Berdasarkan Pasal 77 78 KUHP, dengan meninggalnya tersangka terdakwa, maka gugurlah hak untuk melakukan penuntutan," sambungnya.

Sementara selama ini kubu Sambo dan Putri diketahui terus-menerus mengungkit dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan Yosua di Magelang.

Dugaan pemerkosaan ini yang disebut melatarbelakangi terjadinya pembunuhan Yosua di rumah Duren Tiga. Namun diketahui juga kasus tersebut malah dilaporkan di Polres Jakarta Selatan dan berakhir di-SP3.

Karena itulah Said juga mendorong agar berkas SP3 itu diperiksa lagi untuk melihat apa penyebabnya. Yaitu bisa karena terduga pelaku yang sudah meninggal, atau karena tidak ada cukup bukti.

Baca Juga: Hakim Cek TKP Pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga Besok, Kubu Sambo: Kami Siapkan 'Kopi Janji Jiwa'

Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)
Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)

"Dengan SP3 ini bukan sesuatu harga mati. Sering kali ada kasus SP3 itu bisa dibuka kembali dengan ditemukannya ada bukti baru. Bukan dengan terbitnya SP3 itu menunjukkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak terjadi," terang Said.

Penjelasan Said ini tampaknya yang akan dijadikan celah kuasa hukum Sambo untuk menggaungkan kembali dugaan pemerkosaan yang dilakukan Yosua terhadap Putri.

Namun di sisi lain, sejumlah ahli juga mempertanyakan kebenaran kejadian ini sebab Putri tidak langsung melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami atau melakukan visum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI