Suara.com - Nasib kedua aktor utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini berada di tangan beberapa saksi.
Adapun sederet saksi ahli dari berbagai pakar keilmuan turut hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) hari ini.
Segelintir saksi ahli tersebut memberikan analisis mereka terhadap pengakuan Putri Candrawathi yang menuding mendiang Yosua melakukan tindakan kekerasan seksual terhadapnya yang juga menjadi motif Sambo menghabisi nyawa sang Brigadir tersebut.
Ahli pidana: Kita harus melihat pemerkosaan dari segi hukum
Sambo berdalih dirinya membunuh Brigadir Yosua secara keji sebagai respons terhadap laporan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Sambo dan Putri kembali menyinggung soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua sebagai motif utama pembunuhan Sambo.
Adapun Febri menegaskan bahwa sejumlah bukti termasuk analisis forensik telah membuktikan benar adanya kekerasan seksual tersebut.
"Kami mengidentifikasi ada satu keterangan korban, yaitu Bu Putri. Kemudian ada satu keterangan ahli psikologi forensik yang menyampaikan di persidangan bahwa keterangan Bu Putri layak dipercaya atau berkesesuaian dengan tujuh indikator yang kredibel," kata Febri di depan majelis hakim.
Lebih lanjut sosok ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim turut memberikan pendapatnya tentang laporan kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua Pekan Depan
Said menegaskan bahwa pelaporan kekerasan seksual harus dikaji secara pidana.