Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy kembali bergabung ke partai berlambang kakbah tersebut usai selesai menjalani masa hukuman sebagai terdakwa kasus suap. Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menilai tidak bisa seorang manusia itu mendapatkan hukuman sosial seumur hidup.
"Allah saja masih memaafkan seseorang yang bersalah kalau dia bertobat," kata Mardiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Meski sudah dinyatakan bersalah sebagai terdakwa kasus suap, namun hak politik Rommy tidak dicabut. Dengan demikian, ia berhak untuk kembali melanjutkan karirnya di dunia politik.

Menurut Mardiono, bukan hanya Rommy saja yang bisa seperti itu, melainkan siapapun yang hak politiknya tidak dicabut.
Lagipula menurutnya hukuman bagi Rommy itu cukup untuk membina agar tidak melakukannya lagi.
"Jadi, ya, kami tidak bisa kemudian dendam bagi mereka. Kan mereka juga punya hak-hak asasi manusia sebagai warga negara."
Balik ke PPP usai Bebas
Rommy kembali menjadi pengurus PPP setelah bebas dari penjara dalam kasus suap. Rommy kini diketahui diberikan jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
![Terpidana mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) atau Rommy, dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). [ANTARAFOTO/Reno Esnir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/29/29324-mantan-ketum-ppp-romahurmuziy-bebas.jpg)
Hal itu dilihat Suara.com dari unggahan akun Instagram resmi milik Rommy pada Senin (2/1/2023). Dalam unggahannya Rommy menampilkan surat keputusan DPP PPP nomor 0782 mengenai perubahan susunan personalian Majelis Pertimbangan PPP.
Baca Juga: Jadi Petinggi PPP Lagi Usai Dipenjara, Romahurmuziy Mau Nyaleg Di 2024?
Terlihat dari surat keputusan tersebut nama Rommy terpampang sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, sementara Anas Thahir bertindak sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP.