Sri Mulyani Tepis Salah Kaprah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Kaum Jomblo Dapat Sorotan Khusus!

Selasa, 03 Januari 2023 | 16:11 WIB
Sri Mulyani Tepis Salah Kaprah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Kaum Jomblo Dapat Sorotan Khusus!
Sri Mulyani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan baru penetapan pajak sebesar 5% untuk pemilik gaji minimal Rp5 juta membuat nama Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi sorotan publik.

Banyak yang tampaknya salah kaprah menanggapi peraturan baru ini hingga menyebabkan Sri Mulyani buka suara. Dilihat di akun Instagram-nya, Sri Mulyani melabeli beberapa artikel terkait dengan tulisan "SALAH Banget..!"

Tampaknya artikel-artikel tersebut telah salah membuat simulasi penetapan pajak sehingga mengakibatkan warganet emosi.

"Judul Berita: Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget.!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..!" ujar Sri Mulyani, dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Ilustrasi pajak, barang dan jasa bebas pajak (Freepik)
Ilustrasi pajak. (Freepik)

Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan pajak untuk penerima gaji Rp5 juta. Sri Mulyani kemudian membuat simulasi penetapan pajak, yang menariknya, ternyata memisahkan antara kelompok single dan yang telah menikah.

Nominal pajak yang dibayarkan tiap bulannya juga ternyata tidak sebesar yang dibayangkan. Berikut simulasinya menurut Sri Mulyani.

"Kalau anda jomblo, tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," jelas Sri Mulyani.

"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," sambungnya.

Tangkapan layar simulasi hitungan pajak penghasilan 5% untuk penerima gaji Rp5 juta ala Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawati)
Tangkapan layar simulasi hitungan pajak 5% untuk penerima gaji Rp5 juta ala Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawati)

Sebagai informasi, pajak 5% ditetapkan terhadap penghasilan kena pajak (PKP), yang dihitung dari gaji bersih dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta.

Baca Juga: Gaji Rp 5 Juta, Siap-siap Dipotong 5 Persen, Ini Pembahasan Rincinya

Apabila seseorang mendapatkan gaji bersih Rp5 juta sebulan, maka harus dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP Rp4,5 juta. Alhasil hanya Rp500.000 dari gaji itulah yang dikenai pajak sebesar 5% atau sebesar Rp25 ribu per bulan, atau Rp300.000 per tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI