Berlanjut poin kedua, delapan fraksi meminta MK konsisten.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," tulis fraksi-fraksi.
Sementara itu poin ketiga, delapam fraksi mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang.
![Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/07/38602-ilustrasi-pemilu.jpg)
"Tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tulis fraksi-fraksi.
Adapun tertanda perwakilan delapan fraksi dalam pernyataan sikap bersama secara tertulis itu, di antaranya:
- Kahar Muzakkir TTD
(Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI) - Ahmad Doli Kurnia Tandjung TTD
(Ketua Komisi II DPR RI) - Ahmad Muzani TTD
(Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI) - Desmond J. Mahesa TTD
(Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI) - Robert Rouw TTD
(Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI) - Saan Mustopa TTD
(Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI/Wakil Ketua Komisi II DPR RI) - Cucun Ahmad Syamsurijal TTD
(Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI) - Yanuar Prihatin TTD
(Wakil Ketua Komisi II DPR RI) - Edhie Baskoro Yudhoyono TTD
(Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI) - Marwan Cik Hasan TTD
(Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI) - Jazuli Juwaini TTD
(Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI) - Saleh Partaonan Daulay TTD
(Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI) - Achmad Baidowi TTD
(Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI) - Syamsurizal TTD
(Wakil Ketua Komisi II DPR RI)