Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi bakal menjalani sidang pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pekan depan.
Majelis hakim menyampaikan Sambo akan diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2022), sedangkan Putri akan diperiksa pada Rabu (11/1/2022).
"Selasa jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Rabu kita jadwalkan untuk terdakwa Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Hakim meminta Sambo dan Putri untuk hadir pada jadwal yang sudah ditentukan tersebut.
Baca Juga: Tujuan Hakim Mau Datangi TKP Pembunuhan Yosua, Minta Ferdy Sambo Tak Usah Ikut
"Begitu ya. Jadi saudara terdakwa diperintahkan untuk kembali, nanti hari Selasa dan Rabu masing-masing akan datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa masing-masing," lanjut hakim.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Baca Juga: Ahli Kubu Sambo Sebut Jaksa Ganteng dan Lucu di Sidang Pembunuhan Yosua, Seisi Ruangan Tertawa
Sambo dan Putri Tolak Saling Bersaksi
Sebelumnya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menolak untuk saling memberi kesaksian di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Bermula saat majelis hakim menyampaikan jika dalam persidangan selanjutnya Sambo akan bersaksi untuk Putri. Hakim lalu menanyakan kesediaan Sambo terkait hal tersebut.
"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi karena akan saling bersaksi," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Sambo pun berkonsultasi kepada penasihat hukumnya. Setelahnya, Sambo menyebut dirinya tidak akan bersaksi untuk Putri.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," kata Sambo.
Kemudian, hakim menanyakan apakah Putri juga akan mengundurkan diri untuk bersaksi di sidang Sambo. Putri mengaku tidak ingin bersaksi untuk suaminya.
"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara, apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi," kata hakim Wahyu.
"Tidak mau memberikan keterangan," jawab Putri.