Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi bakal menjalani sidang pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pekan depan.
Majelis hakim menyampaikan Sambo akan diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2022), sedangkan Putri akan diperiksa pada Rabu (11/1/2022).
"Selasa jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Rabu kita jadwalkan untuk terdakwa Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Hakim meminta Sambo dan Putri untuk hadir pada jadwal yang sudah ditentukan tersebut.
"Begitu ya. Jadi saudara terdakwa diperintahkan untuk kembali, nanti hari Selasa dan Rabu masing-masing akan datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa masing-masing," lanjut hakim.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Baca Juga: Tujuan Hakim Mau Datangi TKP Pembunuhan Yosua, Minta Ferdy Sambo Tak Usah Ikut
Sambo dan Putri Tolak Saling Bersaksi