Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling menolak untuk menjadi saksi masing-masing. Pasangan suami itri itu saling menolak menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (03/01/2023).
Keduanya duduk di kursi saksi di depan Majelis Hakim dan menunggu ucapan hakim. Mulanya, Hakim Ketua mempertanyakan ketersediaan Ferdy Sambo untuk menjadi saksi istrinya, Putri Candrawathi.
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa. Apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?" tanya hakim dilihat Suara.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (03/01/2023).
Hakim lalu mempersilahkan Ferdy Sambo untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya, karena dalam hal ini pasutri itu akan saling menjadi saksi.
Baca Juga: Nikita Kembali Sambangi PN Serang Tempatnya Disidang, Ada Apa?
Selanjutnya, Sambo beranjak dari tempat duduknya untuk mendapatkan jawaban dari tim penasehat hukumnya.
Kedua penasehat hukum Sambo dan Putri terlihat berdiskusi menentukan keputusan mereka, sementara Sambo terlihat menyimak diskusi tersebut dengan seksama.
Hingga akhirnya, Sambo duduk kembali dan memberikan jawabannya, bahwa ia menolak menjadi saksi sang istri di persidangan.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," ungkap Ferdy Sambo.
"Oke, jadi memang juga di dalam KUHP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri. Tetapi, di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara. Begitu ya," jelas hakim.
Baca Juga: Tujuan Hakim Mau Datangi TKP Pembunuhan Yosua, Minta Ferdy Sambo Tak Usah Ikut
Hakim pun mempersilahkan Sambo untuk pindah tempat duduk di samping tim kuasa hukumnya. Setelah itu, sidang perkara Putri Candrawathi pun dibuka oleh hakim secara terbuka.
Tak langsung mengajukan pertanyaan soal proses pengadilan, hakim membuka persidangan dengan bertanya mengenai kesehatan Putri.
Istri Ferdy Sambo itu pun menganggukkan kepalanya dan menjawab bahwa dirinya dalam kondisi sehat.
Serupa dengan Sambo, Putri juga diberikan pertanyaan soal kesediannya menjadi saksi sang suami.
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum" tanya hakim.
Usai berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya secara singkat, Putri memberikan jawaban yang serupa dengan Sambo.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," ungkap Putri.
"Tidak mau memberikan keterangan. Baik terima kasih. Saudara Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum, jadi ini karena tidak ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi, jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas di persidangan ini," tutur hakim.