Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, KontraS Sebut Mahfud MD Keliru!

Selasa, 03 Januari 2023 | 15:33 WIB
Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, KontraS Sebut Mahfud MD Keliru!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyentil Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Tragedi Kemanusian Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud MD dinilai telah melampaui kewenangannya.

"Koalisi menilai pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut tidaklah berdasar dan menyesatkan, sebab Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, lewat keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023).

Mereka menegaskan kewenangan itu berada di Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Merujuk Pasal 18 UU 26 Nomor Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc," kata Fatia.

Baca Juga: Jokowi Tak Buka Laporan Pelanggaran HAM Berat Tim PPHAM, KontraS Duga Hasilnya Tak Maksimal

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Mahfud MD dianggap keliru, meski pernyataan itu disampaikannya dengan merujuk pada hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Jika merujuk pada keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, pelaksanaan pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bukan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dapat menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan," jelas Fatia.

Dijelaskan, meskipun Komnas HAM telah menyatakan tragedi Kanjuruhan pelanggaran HAM berat berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan penyelidikan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.

Karenanya, Koali Masyarakat Sipil menilai penting bagi Komnas HAM untuk menindaklanjuti kembali hasil temuan sebelumnya dengan melakukan penyelidikan.

Mengingat terdapat berbagai fakta yang perlu untuk ditelusuri lebih lanjut, satu diantaranya mengenai pertanggungjawaban komando/atasan dalam pengerahan penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh institusi keamanan.

Baca Juga: Akademisi Ikut Kritisi Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: kalau Saya Bukan Menteri Juga Kritik Kaya Gitu

"Sebab dalam tragedi ini terdapat aktor high level yang harus diminta pertanggungjawabannya secara hukum," kata Fatia.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI