Tujuan Hakim Mau Datangi TKP Pembunuhan Yosua, Minta Ferdy Sambo Tak Usah Ikut

Selasa, 03 Januari 2023 | 15:16 WIB
Tujuan Hakim Mau Datangi TKP Pembunuhan Yosua, Minta Ferdy Sambo Tak Usah Ikut
Dua anggota Brimob tengah berjaga di depan satu rumah milik Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore. (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa bakal mendatangi rumah Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nopriyansah Yosua Hutabarat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melihat tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua, sesuai dengan hasil kesepakatan dengan penasihat hukum Sambo dan Putri Candrawathi.

Rencananya, rumah Sambo yang bakal didatangi adalah kediaman di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta. Majelis hakim bakal hadir pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Hal tersebut diungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua pada Selasa (3/1/2022). Kunjungan itu akan dilakukan selepas persidangan Bripka Ricky Rizal.

Nantinya, hakim hanya meminta penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) yang boleh ikut. Sedangkan para terdakwa diminta tidak perlu ikut ke lokasi kejadian perkara.

Baca Juga: Ahli Kubu Sambo Sebut Jaksa Ganteng dan Lucu di Sidang Pembunuhan Yosua, Seisi Ruangan Tertawa

"Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky?" tanya Wahyu Iman Santosa yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," lanjutnya.

Majelis hakim menjelaskan bahwa pengecekan ke rumah Ferdy Sambo akan dimulai dari rumah di Saguling, sebelum dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga.

Urutan itu sendiri sesuai dengan permintaan dari penasihat hukum Sambo dan Putri Candrawathi. Tujuannya agar majelis hakim bisa melihat langsung lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi di persidangan.

"Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini," kata Wahyu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Bisa Dihukum Terkait Perintah 'Hajar' Jadi Tembak, Ini Penjelasan Ahli

Sementara itu, JPU meminta agar majelis hakim mengizinkan sekitar enam orang saksi untuk ikut mengecek rumah Sambo di Duren Tiga dan Saguling itu.

Namun, permintaan JPU itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim karena tujuan mereka melakukan pengecekan bukan untuk melakukan pembuktian terkait dengan perkara yang tengah disidangkan itu.

"Begini, kalau kepentingan pemeriksaan di persidangan ini, kita hanya menginginkan gambaran situasi di sana. Kita tidak membutuhkan pembuktian. Jadi, tidak ada pembuktian sama sekali,” ucap Wahyu.

Usai mendengar penjelasan itu, jaksa penuntut umum pun menerima keputusan majelis hakim. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI