Adapun MHM ditangkap karena dianggap melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Ia kemudian dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadan Anak juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
4. Pelaku Tetap Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, menegaskan pihaknya lebih memilih untuk fokus terhadap kasusnya ketimbang opini dari Pondok Pesantren. Sebab, mereka sudah yakin menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Keyakinan ini muncul setelah mereka mengumpulkan dua alat bukti. Pertama, keterangan dari para saksi. Ditambah adanya sejumlah barang bukti yang sudah terkumpul di TKP, seperti sarung korban serta pakaiannya yang hangus.
5. Korban Alami Trauma
Kondisi fisik korban disebut polisi sudah membaik, namun ia masih dalam masa pemulihan. INF mengalami luka bakar di tubuhnya hingga 63 persen. Adapun luka itu berada di bagian punggung.
Polisi juga menambahkan, meski fisiknya membaik, korban pasti masih trauma akibat kejadian tersebut. Sementara itu, terkait seberapa dalam traumanya, mereka akan berkoordinasi dengan pihak psikolog.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: 'Selama Ini Ngaji Apaan' Malam Tahun Baru Santri Senior Bakar Junior Gegara Dituduh Mencuri