4. Besaran Pesangon Pekerja di-PHK
Selain itu, isi Perppu Cipta Kerja lainnya yaitu terkait aturan besaran pesangon karyawan yang terkena PHK. Adapun ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa alasan Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut adalah karena alasan mendesak. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama