4 Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan, Jumlah Libur per Minggu hingga Pesangon PHK

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 03 Januari 2023 | 14:53 WIB
4 Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan, Jumlah Libur per Minggu hingga Pesangon PHK
Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, Pemerintah telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, tepatnya di penghujung 2022. Namun sayangnya, ada sejumlah pasal kontroversial yang tercantum dalam beleid tersebut. Bagaimana aturan terbaru Perppu Cipta Kerja yang jadi sorotan itu?

Aturan yang terdapat di Perppu Cipta Kerja ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi sebagai produk hukum cacat formil, di mana Perppu ini menggugurkan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional itu. 

Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang jadi Sorotan

Berikut ini telah dirangkum aturan terbaru Perppu Cipta Kerja yang jadi sorotan. Mari simak satu per satu poinnya.

Baca Juga: 'Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah', AHY Kritik Perppu Cipta Kerja Dibuat Untuk Layani Elite

1. Libur 1 Hari per Minggu

Aturan ini tercantum di dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, di mana tidak ada lagi klausul soal libur 2 hari seperti dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak libur mingguan pekerja yang sebelumnya opsional dua hari dalam sepekan, kini telah berubah menjadi paling sedikit diberikan 1 hari saja.

2. Pengusaha Dilarang Pecat Karyawan yang Menikah dengan Teman Kerja

Aturan ini ada di dalam pasal 153 poin f. Berikut isi adalah Pasal 153 "Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan: f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan".

3. Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan

Baca Juga: Akademisi Ikut Kritisi Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: kalau Saya Bukan Menteri Juga Kritik Kaya Gitu

Salah satu isi Perppu Cipta Kerja adalah terkait sejumlah alasan yang dibolehkan bagi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, di mana hal tersebut termuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan pada bagian kedua. Ketentuan mengenai aturan PHK pekerja tersebut diatur di dalam pasal 154 A.

4. Besaran Pesangon Pekerja di-PHK

Selain itu, isi Perppu Cipta Kerja lainnya yaitu terkait aturan besaran pesangon karyawan yang terkena PHK. Adapun ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa alasan Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut adalah karena alasan mendesak. Bagaimana menurut pendapat Anda?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI