Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat masih mendalami motif penculikan seorang bocah perempuan bernama Malika (6) oleh seorang pemulung pada 7 Desember 2022 di Gunung Sahari.
Kepala Kepolisian Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan motif penculikan karena pelaku yang bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Dari semalam pelaku masih memberikan keterangan yang berbelit-belit," kata Komarudin di Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Pelaku ditangkap saat sedang bersama korban pada Senin (2/1/2022) malam pukul 21.30 WIB. Keduanya ditemukan di kawasan Cipadu, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku ditemukan saat sedang bersama korban. Saat itu, pelaku membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas.
Sementara itu, pihak kepolisian akan terus mendalami motif penculikan.
"Masih terus kami dalami dan tentunya nanti juga akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," lanjutnya.
Menurutnya, pelaku mengaku sayang dan hanya ingin menjaga korban.
"Pelaku mengaku hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca Juga: Hampir Sebulan Diculik Pemulung, Polri Tanggung Semua Biaya Perawatan Malika hingga Pulih
Kepada pelaku menerapkan Pasal 330 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.