Dalih Culik Malika karena Sayang dan Ajak Jadi Pemulung, Iwan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Selasa, 03 Januari 2023 | 14:46 WIB
Dalih Culik Malika karena Sayang dan Ajak Jadi Pemulung, Iwan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, terduga pelaku penculikan anak Malika Anastasya (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat masih mendalami motif penculikan seorang bocah perempuan bernama Malika (6) oleh seorang pemulung pada 7 Desember 2022 di Gunung Sahari.

Kepala Kepolisian Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan motif penculikan karena pelaku yang bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Dari semalam pelaku masih memberikan keterangan yang berbelit-belit," kata Komarudin di Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Pelaku ditangkap saat sedang bersama korban pada Senin (2/1/2022) malam pukul 21.30 WIB. Keduanya ditemukan di kawasan Cipadu, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Hampir Sebulan Diculik Pemulung, Polri Tanggung Semua Biaya Perawatan Malika hingga Pulih

Pelaku ditemukan saat sedang bersama korban. Saat itu, pelaku membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas.

Sementara itu, pihak kepolisian akan terus mendalami motif penculikan.

"Masih terus kami dalami dan tentunya nanti juga akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," lanjutnya.

Menurutnya, pelaku mengaku sayang dan hanya ingin menjaga korban.

"Pelaku mengaku hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Penculikan Malika Selama 26 Hari, Pelaku Ngaku Ingat Anak

Kepada pelaku menerapkan Pasal 330 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

"Sementara Pasal 330 ayat (2), tetapi nanti mungkin sekiranya ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum tentu akan kita jerat dengan pasal lain," katanya.

Anak perempuan yang diketahui bernama Malika (6), warga Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjadi korban penculikan dan berhasil ditemukan telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk penanganan medis.

MA yang ditemukan di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, itu telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.

Setibanya di RS Polri Kramat Jati pada Selasa dini hari, MA langsung dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

MA diculik oleh pelaku, yakni Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022 hingga ditemukan pada 2 Januari 2023 malam. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI