7. Produk yang dihasilkan adalah berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
8. Bahan yang digunakan sudah dapat dipastikan kehalalannya.
9. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
11. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi yang sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
13. Proses pengawetan produk secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
14. Bersedia untuk melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023
Baca Juga: Belum Sertifikasi tapi Sudah Pasang Logo Halal di Gerai, Mixue 'Offside'?
Setelah mengetahui apa saja syarat pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis, Anda pun perlu memahami bagaimana cara daftarnya. Pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan di ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka, di mana melalui aplikasi Pusaka, Anda sebagai pendaftar dapat melakukan tahap registrasi terlebih dulu, yakni membuat akun.