Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) saat ini kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Namun, kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana SEHATI 2023 akan dibuka sepanjang tahun.
Diketahui, para pelaku usaha sudah bisa mendaftar sejak tanggal 2 Januari 2023. Dan perlu diingat, bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Lantas, bagaimana syarat dan cara daftar Sertifikasi Halal Gratis tersebut?
Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023
Berikut ini adalah syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023, mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022,:
Baca Juga: Belum Sertifikasi tapi Sudah Pasang Logo Halal di Gerai, Mixue 'Offside'?
1. Produk tidak berisiko ataupun menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi dapat dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal sebesar Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
5. Memiliki lokasi, tempat, dan juga alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
Baca Juga: 1 Juta Pelaku Usaha Bakal Dapat Sertifikasi Halal Gratis
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas maupun instansi terkait.
7. Produk yang dihasilkan adalah berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
8. Bahan yang digunakan sudah dapat dipastikan kehalalannya.
9. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
11. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi yang sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
13. Proses pengawetan produk secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
14. Bersedia untuk melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023
Setelah mengetahui apa saja syarat pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis, Anda pun perlu memahami bagaimana cara daftarnya. Pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan di ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka, di mana melalui aplikasi Pusaka, Anda sebagai pendaftar dapat melakukan tahap registrasi terlebih dulu, yakni membuat akun.
Setelah membuat akun, maka Anda dapat login di laman ptsp.halal.go.id. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa mengakses cara daftar Sertifikasi Halal Gratis dengan cara mengakses link berikut ini: https://www.instagram.com/reel/Ce2W-PCBTL9/?igshid=YmMyMTA2M2Y%20persen3D
Kontributor : Rishna Maulina Pratama