Suara.com - Said Karim, saksi ahli yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat menyebut salah satu jaksa penuntut umum (JPU) ganteng dan lucu. Pernyataan Said itu spontan membuat seisi sidang tertawa geli.
Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) hari ini.
Berawal ketika jaksa bertanya mengenai motif masuk sebagai inti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Belum selesai Said menyampaikan jawabannya terkait pertanyaan itu, jaksa langsung memotong.
Baca Juga: Saksi Ahli Bela Sambo: Semua Laki-laki Normal di Dunia Pasti Marah Jika Istrinya Diperkosa
"Tadi menjelaskan asbabun nuzul (sebab turunnya) 340 KUHP tidak perlu dijauhkan motif itu menurutnya. Itu hanya sedikit saja dari saya, cuma satu lagi mengenai motif itu menurut ahli masuk bagian dari inti delik nggak?," tanya jaksa.
"Jadi begini, Pak, sudah jelas," jawab Said.
Jaksa meminta Said menjawab dengan ringkas. Kali ini, Said yang menimpali ucapan jaksa sambil tertawa.
"Sudah jawab saja, Pak. Maksudnya masuk bagian, ya atau tidak? Itu saja jawabannya mungkin ahli tidak capek juga menjelaskan terlalu panjang kan nanti," kata jaksa.
"Eee, tidak Pak, menyampaikan sesuatu," balas Said.
Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Singgung Soal Perintah Hajar Jadi Tembak, Saksi Ahli: Penganjur Tak Bisa Dipidana
"Nggak, maksud saya," kata jaksa.
"Ha ha ha," Said tertawa.
Jaksa kembali menegaskan pertanyaannya. Lagi-lagi Said menjawabnya dengan tertawa.
"Gini ahli saya potong mohon maaf ya maksudnya motif itu merupakan bagian inti delik nggak yang harus dibuktikan oleh penuntut umum, gitu," kata jaksa.
"Ha ha ha," terdengar Said masih tertawa.
Melihat respons Said yang tertawa, jaksa pun jadi ikut-ikutan tertawa. Hal tersebut membuat seisi ruang sidang ikut tertawa.
"Nggak, maksudnya iya atau tidak. Ha ha ha," ujar jaksa sambil tertawa.
Pada momen ini, Said menyebut jaksa ganteng dan lucu. Said mengaku kagum dengan jaksa.
"Bapak, saya terasa tiba-tiba Bapak ganteng sih, bicaranya bagus, jadi saya agak senang rasa lucu saya Pak," ujar Said.
"Bisa aja, ahli," balas jaksa.
Lebih lanjut, Said lalu menjelaskan mengenai perlu tidaknya motif di kasus pembunuhan berencana hingga kini masih menjadi perdebatan.
"Oke Pak terima kasih atas pertanyaannya, jangan diulang-ulang lagi Pak ya. Tadi saya sudah katakan menyangkut motif itu apakah perlu dibuktikan atau tidak perlu dibuktikan memang itu perdebatan di kalangan para ahli hukum ya," jelas Said.
"Cuma ada juga yang menganggap bahwa pada delik materiil utamanya pada delik-delik materiil, misalnya, tindak pidana pembunuhan itu sangat perlu dibuktikan motif," imbuhnya.