Fakta-fakta Aliran Bab Kesucian di Gowa: Berkedok Yayasan, Pengikut Dilarang Makan Ikan dan Susu

Selasa, 03 Januari 2023 | 14:26 WIB
Fakta-fakta Aliran Bab Kesucian di Gowa: Berkedok Yayasan, Pengikut Dilarang Makan Ikan dan Susu
Ilustrasi pembinaan anggota aliran sesat. (Foto: Rusmana/cianjurtoday.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah aliran bernama Bab Kesucian di Gowa, Sulawesi yang diduga aliran sesat kini menjadi sorotan publik. Temuan sebuah aliran di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan diduga berkedok sebagai pusat pendidikan dan yayasan yang bernama Yayasan Nur Mutiara Makrifatullan Gowa.

Hal ini pun menjadi fokus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan untuk didalami. Berikut 5 fakta selengkapnya.

MUI Sulawesi Selatan dalami penemuan aliran bab kesucian

Melalui Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry, MUI menjelaskan ada beberapa jenis ajaran sesat yang digolongkan oleh pihak MUI, termasuk golongan yang akvitasnya mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima.

"Selanjutnya meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran," ujar Muammar melalui keterangan tertulisnya, dikutip Senin (2/1/2023).

Larangan dalam aliran

Berdasarkan informasi, Muammar juga menyebut penganut aliran bab kesucian ini dilarang oleh pemimpin mereka untuk memakan daging ikan dan susu.

Padahal, katanya, Nabi Muhammad selama hidupnya gemar meminum susu. Tak hanya itu, Nabi Muhammad menganjurkan agar minum susu dari binatang ternak. Muammar juga mengungkap bahwa Nabi Muhammad bahkan menghalalkan bangkai ikan di laut.

"Ini bertentangan dengan Hadis. Rasulullah SAW bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal," ujarnya.

Baca Juga: Aliran Tak Lazim Bab Kesucian, Pengikutnya Anti Makan Ikan Dan Susu

Bahkan, mereka juga dilarang sholat lima waktu yang merupakan kewajiban setiap umat Muslim. Hal itu juga bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI