Suara.com - Sekretaris Departemen IV DPP Demokrat, Hasbil Mustaqim Lubis, menyoroti pernyataan Menkopulhukam Mahfud MD terkait prosedur pembuatan Perppu Cipta Kerja.
Melalui akun Twitter-nya, @Hasbil_Lbs menyoroti penjelasan Mahfud MD yang menyebut bahwa UU inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau Perppu. Mahfud MD juga mengungkapkan jika pembuatan Perppu hanya bisa dilakukan jika ada kondisi genting.
Atas pernyataan tersebut, Hasbil menilai jika prosedural penetapan Perppu tidak akan berujung.
"Prof @mohmahfudmd mengatakan tinggal diuji. Iya bisa diuji ke MK itu setelah Perppu menjadi UU. Apabila proses pengujiannya di MK, Perppu telah diundangkan DPR, maka pengujian perkaranya telah 'kehilangan objek'," kata Hasbil seperti dikutip Suara.com pada Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Pemerintah Acuhkan Esensi Demokrasi
"Jadi muter-muter aja terus, tapi iyalah kalian penguasa hari ini," sambungnya.
Cuitan elite Demokrat ini pun sontak saja menjadi perhatian dari warganet. Dalam komentarnya warganet melontarkan kritik pedas kepada Mahfud MD.
"Diuji di lembaga yang dipimpin oleh adik ipar sendiri maksudnya Pak? Kayaknya lebih baik diuji di hati nurani orang-orang yang masih mikir kesejahteraan negara saja," kata warganet.
"Ruwet. Semakin lama semakin ruwet," imbuh warganet lain.
"Di era Jokowi pembentukan peraturan perundang-undangan yang terjadi sekadar memenuhi aspek formalnya aja. Masalah substansi, moralitas konstitusional, dan lainnya selalu dikesampingkan," ujar warganet lain.
Baca Juga: Belum Ambil Sikap Resmi, DPR Pilih Pelajari Dulu Perppu Cipta Kerja Untuk Dibahas Bersama Fraksi
"Gentingnya di mana Prof, mohon pencerahannya," tambah warganet lain.
"Mungkin yang dimaksud kondisi kegentingan adalah ketidakmampuan rezim ini atas tekanan oligarki sehingga Perppu dikeluarkan. Begitu kira-kira ya Prof?" komentar warganet lainnya lagi.