Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi positif perihal banyaknya kritik yang dilontarkan terhadap terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Mahfud mengatakan jika dirinya tidak ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menko PMK juga bakal melakukan hal yang sama.
"Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi ya sudah bagus. Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi menteri ngritik kayak gitu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Akan tetapi, Mahfud menekankan kalau pembuatan Perppu Cipta Kerja itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga: Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja
Karena itu, MK memerintahkan pembuat undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun. Pemerintah memutuskan untuk memperbaikinya melalui Perppu.
Perppu ini dikatakan Mahfud, setara nilai hukumnya dengan undang-undang.
"Kita perbaiki dengan Perppu karena perbaikan dengan perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang," terangnya.
Mahfud juga mengklaim kalau pembuatan Perppu Cipta Kerja dilakukan secara ngebut dikarenakan untuk melayani investasi dan mempermudah para pekerja.
"Malah dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukkan semua sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya," terangnya.
Baca Juga: Hari Libur hingga Pesangon, 5 Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan