"Sementara ini (kita persangkakan) Pasal 330 Ayat 2, ncaman hukuman 9 tahun. Tapi kalau ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum tentu akan kita jerat dengan pasal lain," jelas Komarudin.
Tinggal di Gerobak
Iwan ditangkap di Cipadu, Ciledug, Kota Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam. Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto ketika itu menyebut Iwan ditangkap ketika sedang memulung bersama Malika yang dibawanya di dalam gerobak.
"Kita tangkap di pinggir jalan. Malika ada di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," kata Gunarto kepada wartawan, Senin (2/1/2023) malam.
Berdasar hasil penyelidikan awal, polisi membeberkan bahwa Iwan merupakan residivis kasus pencabulan. Ketika itu dia divonis selama tujuh tahun.
Selain itu Iwan juga pernah diamankan warga tekait penggelapan sepeda motor. Peristiwa ini terjadi di Pademangan, Jakarta Utara.
Sebar Foto Terduga Pelaku
Sejak 31 Desember 2022 lalu polisi telah merilis wajah Iwan. Masyarakat diminta melapor apabila melihat ciri-ciri pria berusia 42 tahun tersebut.
"Minta bantuan kepada masyarakat jika melihat bisa melaporkan kepada kami atas nama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi," kata Komarudin kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).
Baca Juga: Kronologi Penculikan Malika Selama 26 Hari, Pelaku Ngaku Ingat Anak
Sebagaimana diketahui sebelum menculik Malika, Iwan sempat menjual gerobaknya do Pasar Poncol, Jakarta Pusat seharga Rp400 ribu. Kepada pembeli Iwan ketika itu mengaku bernama Herman.