Berbelit-belit saat Diperiksa Polisi, Dalih Pemulung Culik Malika karena Sayang dan Jaga Korban

Selasa, 03 Januari 2023 | 13:39 WIB
Berbelit-belit saat Diperiksa Polisi, Dalih Pemulung Culik Malika karena Sayang dan Jaga Korban
Berbelit-belit saat Diperiksa Polisi, Dalih Pemulung Culik Malika karena Sayang dan Jaga Korban. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih mendalami motif pemulung bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky atau Herman alias Yudi menculik Malika Anastasya (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022 lalu. Namun berdasar pengakuan awal, dalih Iwan membawa Malika karena sayang dan ingin menjaganya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkap bahwa sejak ditangkap Senin (2/1/2023) malam hingga kekinian Iwan masih memberikan keterangan berbelit.

"Keterangan terduga pelaku masih berbelit mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga Malika. Kemudian dia sayang dengan Malika, sehingga ingin mengajak ingin menemaninya dalam keseharian," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).

Sementara kondisi Malika, Komarudin menyebut masih dalam penanganan tim dokter dan psikolog di RS Polri Kramat Jati.

Penyidik masih menunggu hasil visum untuk memastikan kondisi fisik Malika mengingat rekam jejak Iwan yang merupakan residivis kasus pencabulan.

"Sementara ini (kita persangkakan) Pasal 330 Ayat 2, ncaman hukuman 9 tahun. Tapi kalau ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum tentu akan kita jerat dengan pasal lain," jelas Komarudin.

Ditangkap Saat Mulung

Iwan ditangkap di Cipadu, Ciledug, Kota Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam. Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto ketika itu menyebut Iwan ditangkap ketika sedang memulung bersama Malika yang dibawanya di dalam gerobak.

"Kita tangkap di pinggir jalan. Malika ada di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," kata Gunarto kepada wartawan, Senin (2/1/2023) malam.

Baca Juga: Pelaku Penculikan Punya Jejak Kriminal Pencabulan, Polisi Tunggu Hasil Visum Malika di RS Polri

Berdasar hasil penyelidikan awal, polisi membeberkan bahwa Iwan merupakan residivis kasus pencabulan. Ketika itu dia divonis selama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI