Sosok Guru Besar Unhas Said Karim Jadi Saksi Ahli, Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo?

Selasa, 03 Januari 2023 | 13:33 WIB
Sosok Guru Besar Unhas Said Karim Jadi Saksi Ahli, Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo?
Ahli hukum pidana, Said Karim di sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain mengabdi di almamaternya, Said Karim juga menjadi dosen dan konsultan di sejumlah universitas dan lembaga di Indonesia, diantaranya adalah:

  1. Dosen di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar;
  2. Dosen di beberapa perguruan tinggi swasta dan penyelenggara program pascasarjana di Indonesia;
  3. Guru Besar hukum pidana dan hukum acara Fakultas Universitas Hasanuddin ;
  4. Konsultan hukum di beberapa perusahaan swasta dan instansi pemerintah;
  5. Ketua Yayasan LBH Cita Keadilan Makassar.

Sebagai seorang akademisi, Said Karim juga produktif mempublikasikan sejumlah kajian ilmiah di bidang hukum. Hal itu terungkap dalam laman lawfaculty.unhas.ac.id. Sejumlah kajian ilmiah yang telah dipublikasikan Said karim di antaranya:

  1. Corruption Eradikcation In The Perspective of Criminology.
  2. Law Enforcement Efforts Against Contempt Of Court As The Judge s Shield In Indonesian Justice System.
  3. Criminal Accountability Against Illegal Civil Servant Salary Receipt in Criminal Acts of Corruption.
  4. PRISON PENALTY AS ADDITIONAL CRIMINAL SANCTION FOR SUBSTITUTION IN CORRUPTION CASE.
  5. THE INVESTIGATION OF GRATIFICATION CRIME: AN ANALYSIS OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA.
  6. The Consistency Of High Attorney Of Papua In Corruption Investigation.

Bela Ferdy Sambo

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof. Said Karim pun menjelaskan ciri-ciri pelaku melakukan pembunuhan berencana. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, pelaku yang melakukan pembuhuan berencana bisa memiliki rentang waktu dan ketenangan untuk melancarkan aksinya.

“Pembunuhan berencana mensyaratkan harus ada waktu dan di mana pelakunya dapat berpikir dengan tenang," kata Said saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

"(Pelaku akan) memikirkan bagaimana cara perbuatan itu dilakukan dan di mana itu dilakukan,” lanjutnya.

Demikian tadi profil Said Karim yangakan dihadirkan sebagai saksi ahli yang meringankan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023).

Said mempertanyakan ketenangan Ferdy Sambo yang merencanakan pembunuhan berencana. Pasalnya, Sambo dinilai tidak tenang begitu mendapatkan kabar dari Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa oleh Brigadir J.

Di sinilah, lanjut Said, tindakan Ferdy Sambo bisa dinilai apakah melakukan pembunuhan biasa atau berencana. Menurutnya, setiap lelaki di dunia ini tentu akan terbakar amarah jika mengetahui istrinya menjadi korban pemerkosaan.

Baca Juga: Saksi Ahli Bela Sambo: Semua Laki-laki Normal di Dunia Pasti Marah Jika Istrinya Diperkosa

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI