Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai banyak pihak yang belum membaca isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja namun sudah berkomentar. Oleh sebab itu, Mahfud tidak masalah apabila ada pihak-pihak yang mempersoalkannya.
"(Saya melihat) banyak yang pertama tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua (banyak yang) belum membaca isinya sudah berkomentar," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Akan tetapi, menurut Mahfud, secara hukum Perppu Cipta Kerja itu sudah sesuai dengan prosedur.
Mahfud lantas menerangkan kalau MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pembuat undang-undang diminta untuk memperbaikinya selama dua tahun.
Baca Juga: Jokowi Wariskan 4 Kegagalan, Bikin Ganjar Pranowo Lebih Banyak Dikritik Dibanding Anies Baswedan
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan perbaikan melalui Perppu 2 tahun 2022.
"Lalu perppu dibuat berdasar itu. Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi uu ciptaker dibatalkan? Tidak," jelasnya.
"Kita perbaiki dengan perppu karena perbaikan dengan perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang," sambungnya.