Telisik Fasilitas Jet Lukas Enembe, KPK Periksa Presiden Direktur PT RDG

Selasa, 03 Januari 2023 | 13:27 WIB
Telisik Fasilitas Jet Lukas Enembe, KPK Periksa Presiden Direktur PT RDG
Tangkapan layar - Gubernur Papua Lukas Enembe. ANTARA/Qadri Pratiwi/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik fasilitas mewah Gubernur Papua, Lukas Enembe tersangka kasus korupsi APBD provinsi. Salah satunya penyidik mendalami penggunaan jet pribadi Lukas Enembe lewat seorang petinggi perusahaan.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Gibbrael Issak seorang Presiden Direktur PT RDG (Rio Ge Gabriello/Round De Globe) dilaksanakan pada Senin (2/1/2022) kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan (saksi) hadir sebagaimana surat panggilan beberapa waktu yang lalu," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2022).

Kepada Gibbrael Issak penyidik KPK mendalami pengetahuaannya soal penggunaan jet untuk Lukas Enembe.

Baca Juga: Bukannya Ditahan KPK, Tersangka Korupsi APBD Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Sibuk Resmikan Kantor Pemerintahan

"Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan private jet untuk keperluan tersangka LE (Lukas)," kata Ali.

Lukas Enembe Jadi Tersangka

Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka pada September 2022. Dia terjerat dugaan korupsi APBD provinsi Papua. KPK telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadapnya.

Awalnya pada 12 September, KPK memanggil Lukas dalam kapasistasnya sebagai saksi untuk diperiksa di Mako Brimob Papua. Namun Lukas tak menghadiri pemanggilan itu.

Kemudian pada 26 September, KPK kembali memanggil Lukas, namun dengan kapasitas sebagai tersangka. Orang nomor satu di Papua itu kembali tak memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga: Periksa Saksi Ini, KPK Usut Apartemen Gubernur Lukas Enembe di Jakarta

Pada 3 November, penyidik KPK menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua. Hal itu untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat itu KPK datang membawa dokter dari KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan kesehatan.

Pada kasus ini KPK menyita berbagai barang bukti. Hal itu terdiri dari berbagai dokumen di antaranya bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan. Sejumlah barang bukti didapatkan dari dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI