Suara.com - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, mendapatkan pembelaan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/2/2022). Pembelaan tersebut terkait dugaan bahwa suami Putri Candrawathi itu melakukan pembunuhan berencana.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof. Said Karim pun menjelaskan ciri-ciri pelaku melakukan pembunuhan berencana. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, pelaku yang melakukan pembuhuan berencana bisa memiliki rentang waktu dan ketenangan untuk melancarkan aksinya.
“Pembunuhan berencana mensyaratkan harus ada waktu dan di mana pelakunya dapat berpikir dengan tenang," kata Said saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
"(Pelaku akan) memikirkan bagaimana cara perbuatan itu dilakukan dan di mana itu dilakukan,” lanjutnya.
Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Singgung Soal Perintah Hajar Jadi Tembak, Saksi Ahli: Penganjur Tak Bisa Dipidana
Jika berkaca pada dua syarat itu, Said mempertanyakan ketenangan Ferdy Sambo yang merencanakan pembunuhan berencana. Pasalnya, Sambo dinilai tidak tenang begitu mendapatkan kabar dari Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa oleh Brigadir J.
Di sinilah, lanjut Said, tindakan Ferdy Sambo bisa dinilai apakah melakukan pembunuhan biasa atau berencana. Menurutnya, setiap lelaki di dunia ini tentu akan terbakar amarah jika mengetahui istrinya menjadi korban pemerkosaan.
“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang di saat dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan," jelasnya.
"Semua laki-laki normal di dunia ini (jika tahu) bahwa istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah, kecuali kalau dia tidak normal. Kalau dia normal, pasti mendidih darahnya itu,” sambung Said.
Atas dasar itu, Said menilai bahwa Ferdy Sambo tidak berada dalam keadaan tenang saat melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia juga menyebut bahwa kondisi ketenangan atau tidaknya Sambo bisa dibuktikan lewat keterangan ahli psikologi forensik.
Baca Juga: Kisah Pilu, Bocah 12 Tahun Hamil Karena Diperkosa
“Menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Tetapi menyangkut secara spesifik, soal tenang atau tidak tenang adalah aspek kejiwaan maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” tambahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Said usai penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memintanya untuk menjelaskan mengenai unsur perbuatan pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut umum (JPU) lalu menyampaikan keberatan atas keterangan Said. Menurut JPU, sebagai saksi ahli yang sifatnya tidak langsung, keterangan dari Said seharusnya hanya terbatas pada penjelasan berupa ilustrasi, bukan dari fakta yang ada dalam kasus tersebut.
Menanggapi keberatan itu, majelis hakim PN Jaksel tetap mempersilakan Said untuk melanjutkan keterangannya.
“Silakan dilanjutkan karena tadi pernyataannya menyangkut seputar dakwaan. Saudara jaksa penuntut umum, ahli ini tidak dihadirkan oleh terdakwa dalam kaitannya adalah untuk mendengarkan. Biarkan nanti kita tanggapi dalam tuntutan saja, ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. [ANTARA]