Suara.com - Polisi resmi menetapkan MEL alias M Ecky Listiyanto (34) sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita di sebuah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, terkait motif daripada kasus ini diklaim masih didalami.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka inisial MEL," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).
Terkait identitas korban, lanjut Hengki, masih menunggu hasil pemeriksaan DNA dari tim kedokteran dan laboratorium forensik. Meski Ecky telah menyebut identitas korban namun penyidik tidak serta merta terpaku terhadap pengakuannya.
"Kami sedang menunggu hasil DNA untuk memastikan apakah benar bahwa korban adalah sesuai pengakuan tersangka," ujar Hengki.
Dimutilasi Gergaji Listrik

Hengki sebelumnya menyebut Ecky diduga memutilasi tubuh korban dengan menggunakan gergaji listrik. Dugaan tersebut berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Subdit Resmob dan kedokteran forensik.
"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," tutur Hengki di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Kendati begitu menurut Hengki penyidik masih mendalami di mana proses pemotongan tubuh korban ini dilakukan oleh Ecky. Sebab warga sekitar kontrakan mengklaim tidak mendengar adanya suara gergaji listrik.
"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," kata dia.
Baca Juga: Misteri! Korban Mutilasi Bekasi Dipotong Gunakan Gergaji Listrik, Tetangga Tak Ada yang Mendengar
Ditangkap Bersama Wanita