Belum Ambil Sikap Resmi, DPR Pilih Pelajari Dulu Perppu Cipta Kerja Untuk Dibahas Bersama Fraksi

Selasa, 03 Januari 2023 | 12:23 WIB
Belum Ambil Sikap Resmi, DPR Pilih Pelajari Dulu Perppu Cipta Kerja Untuk Dibahas Bersama Fraksi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI bakal mempelajari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah pada 30 Desember 2022 lalu. Sebelum selesai mempelajari, DPR belum menyikapi terkait terbitnya Perppu tersebut.

"Kita belum mempelajari karena memang baru disampaikan pada saat masa reses. Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari, dan tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Dasco mengatakan, Perppu Cipta Kerja itu selain dipelajari, nantinya juga akan dibahas oleh sembilam fraksi yang ada di Senayan.

"Kemudian seperti mekananisme yang ada, tentunya Perppu itu akan dbahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR," kata Dasco.

Setelah selesai mempelajari, Dasco mengatakan pihaknya akan menyampaikam sikap resmi dari DPR terkait Perppu Cipta Kerja, baik kepada masyarakat maupun kepada Presiden Jokowi.

"Sehingga kita akan pelajari dulu isinya dan nanti pada saatnya kita akan sampaikan," ucap Dasco.

Alasan Jokowi

Presiden Jokowi tiba-tiba melakukan 'manuver' yang membuat beberapa kalangan terkejut menjelang akhir tahun. Presiden yang kini memasuki periode kedua masa jabatannya itu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Jokowi mengemukakan, perppu tersebut sebagai jawaban mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor di dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja

"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi pada Jumat (30/12/2022) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI