Suara.com - Aksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggunakan uang zakat dari Baznas untuk memugar rumah kader PDIP menuai kontroversi. Namun, sebelum membahas kasus tersebut, sudahkah Anda mengetahui apa itu Baznas?
Menukil dari laman resmi Baznas.go.id, Baznas adalah kependekan dari badan Amil Zakat Nasional. Baznas menjadi satu-satunya badan pengumpul zakat resmi yang dibentuk pemerintah.
Pembentukkan Baznas merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001. Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat membuat peran Baznas semakin kuat sebagai lembaga pengelola zakat nasional.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden RI melalui Menteri Agama RI.
Tugas Baznas
Sebagai pengelola zakat nasional resmi pemerintah, Baznas memiliki tugas dan fungsi utama menghimpun serta menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) di tingkat nasional.
ZIS yang dikumpulkan Baznas ada beragam, mulai dari zakat berupa zakat fitrah, infak, sedekah dan fidyah. Selain itu, ada zakat maal berupa zakat perusahaan, penghasilan, emas dan perak, perdagangan, saham hingga reksadana.
Dana ZIS yang dikumpulkan oleh Baznas selanjutnya disalurkan ke para mustahik atau orang-orang yang masuk golongan berhak menerima zakat. Dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup
2. Miskin
Orang yang memiliki harta dan pekerjaan namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup
3. Fi Sabilillah
Orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT, seperti sedang melakukan dakwah, berperang dan sebagainya
4. Mualaf
Orang yang baru memeluk ajaran Islam, kelompok ini dianggap masih lemah iman sehingga berhak mendapatkan zakat
5. Gharim
Orang yang memiliki utang, menanggung utang dan tidak sanggup melunasi utang tersebut
6. Ibnu Sabil
Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan atau musafir ataupun pelajar yang berada di perantauan
7. Amil Zakat
Panitia penerima dan pengelola zakat berhak menerima zakat'
8. Riqab
Orang yang dijadikan sebagai budak atau hamba sahaya
Program Penyaluran Zakat Baznas
Ada banyak program besutan Baznas yang dibuat untuk menyalurkan zakat. Merujuk pada laporan keuangan Baznas, di tahun 2022 Baznas telah berhasil mengumpulkan dana zakat, infak, sedekah dan sosial keagamaan lainnya sebesar RP 21,3 triliun.
Angka tersebut mengalami peningkatan 52,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya 2021 yang hanya mendapatkan Rp 14 triliun.
Sepanjang 2022, penyaluran dana Baznas difokuskan ke lima aspek utama, yaitu pendidikan (45.814 penerima manfaat), kesehatan (371.500 penerima manfaat), sosial kemanusiaan (1.602.898 penerima manfaat), dakwah (76.391 penerima manfaat), dan ekonomi (19.335 penerima manfaat).
Itulah penjelasan mengenai apa itu Baznas yang sedang mencuri perhatian publik.