Suara.com - Aksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggunakan uang zakat dari Baznas untuk memugar rumah kader PDIP menuai kontroversi. Namun, sebelum membahas kasus tersebut, sudahkah Anda mengetahui apa itu Baznas?
Menukil dari laman resmi Baznas.go.id, Baznas adalah kependekan dari badan Amil Zakat Nasional. Baznas menjadi satu-satunya badan pengumpul zakat resmi yang dibentuk pemerintah.
Pembentukkan Baznas merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001. Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat membuat peran Baznas semakin kuat sebagai lembaga pengelola zakat nasional.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden RI melalui Menteri Agama RI.
Tugas Baznas
Sebagai pengelola zakat nasional resmi pemerintah, Baznas memiliki tugas dan fungsi utama menghimpun serta menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) di tingkat nasional.
ZIS yang dikumpulkan Baznas ada beragam, mulai dari zakat berupa zakat fitrah, infak, sedekah dan fidyah. Selain itu, ada zakat maal berupa zakat perusahaan, penghasilan, emas dan perak, perdagangan, saham hingga reksadana.
Dana ZIS yang dikumpulkan oleh Baznas selanjutnya disalurkan ke para mustahik atau orang-orang yang masuk golongan berhak menerima zakat. Dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup