Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Bersaksi di Sidang Pembunuhan Yosua

Selasa, 03 Januari 2023 | 11:24 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Bersaksi di Sidang Pembunuhan Yosua
Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kompak menolak saling bersaksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sepakat menolak untuk saling memberi kesaksian di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bermula saat majelis hakim menyampaikan jika dalam persidangan selanjutnya Sambo akan bersaksi untuk Putri. Hakim lalu menanyakan kesediaan Sambo terkait hal tersebut.

"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi karena akan saling bersaksi," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Ferdy Sambo pun berkonsultasi kepada penasihat hukumnya. Setelahnya, Sambo menyebut dirinya tidak akan bersaksi untuk Putri.

Baca Juga: Guru Besar Unhas Jadi Saksi Meringankan Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Di Sidang Brigadir J Hari Ini

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," kata Sambo.

Kemudian, hakim menanyakan apakah Putri juga akan mengundurkan diri untuk bersaksi di sidang Sambo. Putri mengaku tidak ingin bersaksi untuk suaminya.

"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara, apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi," kata hakim Wahyu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (6/12/2022). [Suara.com/Yosea Arga]
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (6/12/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

"Tidak mau memberikan keterangan," jawab Putri.

Diketahui, dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Tidak Kapok Bikin Kontroversi, Farhat Abbas Sebut Tembakan Bharada E yang Bunuh Brigadir J

Ferdy Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI