Suara.com - Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar Said Karim akan dihadirkan kubu Ferdy Sambo sebagai saksi ahli yang bakal memberi kesaksian meringankan. Said Karim akan duduk sebagai ahli hukum pidana di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J, Selasa (3/1/2023).
Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah, berharap Said Karim bisa membuat terang perkara kliennya.
"Ahli merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi. Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," ujarnya.
Seperti apa sosok Said Karim yang bakal dihadirkan kubu Ferdy Sambo?
Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA merupakan Guru Besar Unhas yang lahir pada 11 Juli 1962 di Parepare, Sulawesi Selatan.
Said Karim merupakan lulusan S3 Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Hasanuddin. Menilik laman lawfaculty.unhas.ac.id, Said Karim telah menerbitkan beragam publikasi ilmiah sebagai berikut.
- Corruption Eradikcation In The Perspective of Criminology.
- Law Enforcement Efforts Against Contempt Of Court As The Judge s Shield In Indonesian Justice System.
- Criminal Accountability Against Illegal Civil Servant Salary Receipt in Criminal Acts of Corruption.
- PRISON PENALTY AS ADDITIONAL CRIMINAL SANCTION FOR SUBSTITUTION IN CORRUPTION CASE.
- THE INVESTIGATION OF GRATIFICATION CRIME: AN ANALYSIS OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA.
- The Consistency Of High Attorney Of Papua In Corruption Investigation.
Rekam jejaknya di dunia pendidikan tercatat dalam daftar riwayat penulis dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang yang ia tulis sebagai berikut:
- Dosen di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar.
- Dosen di beberapa perguruan tinggi swasta dan penyelenggara program pascasarjana di Indonesia.
- Guru besar hukum pidana dan hukum acara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
- Konsultan hukum di beberapa perusahaan swasta dan instansi pemerintah.
- Ketua Yayasan LBH Cita Keadilan Makassar.
Said Karim akan dihadirkan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo yang kesaksiannya digunakan untuk meringankan hukuman kliennya.
Baca Juga: Febri Diansyah Kepleset Benarkan Ferdy Sambo Perintahkan Tembak? Cuitannya Dirujak Warganet
Diketahui, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.