Suara.com - Aturan yang dibuat Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal usia maksimal PJLP 56 tahun mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI kekinian tak memperpanjang kontrak 600 pegawai PJLP karena regulasi yang baru diteken Heru.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya merencanakan kompensasi bagi PJLP paruh baya yang tak lagi dipekerjakan. Misalnya, dengan menerima anggota keluarga yang bersangkutan untuk menggantikan posisi PJLP itu.
"Memang ada juga yang digantikan. Kalau memang mereka mau, bisa digantikan oleh keluarganya, anaknya, itu bisa kita coba proses. Dengan catatan, yang menggantikan juga mau," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Seleksi Administrasi Selesai, Ini 10 Nama Calon Sekda DKI Pengganti Marullah yang Dicopot Heru Budi
Memang, kata Asep, masih ada PJLP berusia di atas 56 tahun yang mampu dan rajin bekerja. Kendati demikian, pihaknya tetap tak memperpanjang kontraknya karena regulasi batas usia.
Alasan lain tak mempekerjakan PJLP di atas 56 tahun karena regulasi BPJS Ketenagakerjaan yang juga diatur usia maksimal 56 tahun.
"PJLP di kami itu di-cover BPJS. BPJS itu mensyaratkan 56 tahun. Jadi, mau tidak mau, juga supaya bisa tercover baik oleh BPJS, maka batas usianya adalah 56 tahun," urai Asep.
"Walau mereka mengatakan masih sehat, masih kuat, tapi secara regulasi seperti itu," tambahnya memungkasi.
Sebelummya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatur batas usia maksimal bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta menjadi 56 tahun. Ketentuan ini baru diadakan di eranya menjadi Kepala Daerah.
Baca Juga: Sidak Heru Budi di UPPKB Dituding Cuma Akal-akalan Pejabat Terkait, Infonya Sudah Tersebar Duluan
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022, dikutip Selasa (13/12/2022).
Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang dibuat eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Dalam regulasi itu, disebutkan PJLP adalah orang-perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah.
Ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Pengadaan PJLP diselenggarakan dengan prinsip terikat jangka waktu tertentu, kejelasan dan/atau kepastian kedudukan, dan nondiskriminatif yang berarti menyediakan kesempatan pada semua orang termasuk penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PJLP.
Syarat PJLP, selain pembatasan usia, yakni harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.