Jejak Kriminal Pemulung Penculik Malika di Jakpus, Pernah Dipenjara Kasus Pencabulan Anak

Selasa, 03 Januari 2023 | 10:32 WIB
Jejak Kriminal Pemulung Penculik Malika di Jakpus, Pernah Dipenjara Kasus Pencabulan Anak
Terduga pelaku penculikan anak Malika Anastasya (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Pusat telah mengetahui sosok pemulung penculik anak bernama Malika Anastasya (6 tahun). Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin menyatakan pelaku adalah Iwan Sumarno, pria pemulung yang pernah dipenjara selama tujuh tahun akibat kasus pencabulan anak.

Diketahui setelah lebih kurang selama 26 hari dibawa kabur penculik, Malika Anastasya akhirnya ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam. Malika sempat menghilang usai dibawa kabur oleh seseorang di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022. Simak jejak kriminal pemulung penculik Malika di Jakpus berikut ini.

Jejak Kriminal Pemulung Penculik Malika

Sebelum menculik Malika, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pernah berulah beberapa tahun lalu. Ia merupakan mantan narapidana berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014 silam. Selain itu, ia juga sempat terjerat kasus kriminal lainnya, yakni dugaan penggelapan sepeda motor.

Baca Juga: Akhir Pelarian Pemulung Penculik Bocah Malika, Berakhir Di Ciledug

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkap pelaku pernah divonis selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian pelaku juga menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Kalau misalkan ada remisi, berarti sekitar 2020 atau 2021 bebasnya. Kaitannya tadi pada Juli 2022, dia diamankan oleh warga Pademangan atas kasus penggelapan motor," kata Komarudin pada Minggu (1/1/2023). 

"Diperkirakan pada 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," sambung Komarudin. 

Pindah-Pindah Selama Pelarian

Disebutkan bahwa pelaku kerap berpindah-pindah tempat dari satu emperan toko ke emperan toko lainnya. Hal itu diketahui usai polisi menyisir rekaman kamera CCTV dari sejumlah wilayah. Dalam foto yang berhasil didapatkan polisi, pelaku mengenakan baju warna hitam dan memegang kartu tanda penduduk (KTP). 

Baca Juga: Hampir Sebulan Diculik, Malika Anastasya Ditemukan di Dalam Gerobak yang Ditarik Pelaku Saat Memulung di Ciledug

"Dapat kami telusuri dan kami menemukan identitas dari KTP terduga pelaku yang dimana orang mengatakan kalau dia itu Herman, orang tua Malika mengenalnya Yudi, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno," ungkap Komarudin.

Komarudin menyebut warga lebih mengenal Iwan dengan sebutan Jacky. Informasi-informasi itu semakin memperkuat bahwa orang dalam foto tersebut adalah pelaku. 

Bukti lain yang memperkuat kebenaran identitas pelaku adalah keterangan dari mantan istrinya yang telah putus komunikasi sejak satu tahun lalu. Menurut sang mantan istri serta keterangan orang-orang sekitar, pelaku tak memiliki pekerjaan tetap dan sering tidur sembarangan di emperan toko.

Pelaku Sudah Ditangkap

Aparat Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap Iwan Sumarno saat sedang memulung di Ciledug Tangerang. Selain menangkap Iwan Sumarno, polisi turut menemukan Malika di Ciledug, Tangerang. Malika ditemukan di dalam gerobak sewaktu Iwan sedang memulung sampah.

"Baru kita tangkap (pelaku). Kita tangkap pelaku dan korban di Ciledug," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto pada wartawan, Senin (2/1/2023) malam.

Usai ditemukan, Malika langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diperiksa kesehatannya. Sejauh ini Malika disebut dalam kondisi sehat.

"(Korban) sehat, namun kita akan cek pastikan ke Rumah Sakit Kramat Jati," jelas Gunarto.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI