Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy kekinian diberikan jabatan kembali oleh partainya yakni sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Jabatan ini diterima usai beberapa waktu lalu Rommy dipenjara terkait dengan kasus suap di Kemenag.
Dengan masuknya lagi Rommy di dunia politik, apakah ia akan maju kembali sebagai calon legislatif di DPR?
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, pertama Rommy dalam pengadilan tak diputuskan untuk dicabut hak politiknya, sehingga masih bisa aktif di partai politik.
"Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau jadi sah sah saja beliau kembali ke politik," kata pria yang akrab disapa Awiek kepada wartawan dikutip Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Rekam Jejak Romahurmuziy, Mantan Napi Korupsi yang Kembali Terjun ke Politik
Kemudian Awiek mengklaim tuntutan hukuman yang diterima Rommy yang hanya di bawah 5 tahun, membuat Rommy secara aturan masih bisa menjadi calon anggota legislatif.
"Tuntutan hukumannya itu di bawah lima tahun yakni hanya 4 tahun berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR apalagi menjadi pengurus partai ya sangat boleh," tuturnya.
Kendati begitu, saat ditanyakan apakah Rommy sudah menyampaikan keinginan untuk maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2024, Awiek mengaku belum mendapat informasi.
"Belum ada info (soal Rommy maju sebagai caleg)," ucapnya.
Jabat Majelis Partimbangan
Baca Juga: Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Kembali Terjun Politik, KPK: Kami Menghormati
Sebelumnya, eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy kembali ke partai berlambang Kakbah tersebut sebagai pengurus. Rommy kini diketahui diberikan jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP setelah sebelumnya bebas dari penjara dalam kasus suap.
Hal itu dilihat Suara.com dari unggahan akun Instagram resmi milik Rommy pada Senin (2/1/2023). Dalam unggahannya Rommy menampilkan surat keputusan DPP PPP nomor 0782 mengenai perubahan susunan personalian Majelis Pertimbangan PPP.
Terlihat dari surat keputusan tersebut nama Rommy terpampang sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, sementara Anas Thahir bertindak sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Rommy menuliskan keterangan dalam unggahannnya tersebut dengan mengaku menerima pinangan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah, kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah," tulis Rommy.
Untuk diketahui, Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Rommy diketahui, sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun.
Dalam perkara ini hak berpolitik Rommy tidak dicabut sehingga dirinya masih bisa berkecimpung sebagai politisi.