Hari Libur hingga Pesangon, 5 Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan

Selasa, 03 Januari 2023 | 09:31 WIB
Hari Libur hingga Pesangon, 5 Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan
Massa buruh pimpinan Said Iqbal saat berdemo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 kemarin. Penetapan Perppu itu membuat masyarakat Indonesia geger karena ada beberapa poin yang dianggap merugikan kaum pekerja.

Walau begitu, Jokowi menanggapi keluhan masyarakat itu dengan santai. Ia menilai bahwa polemik yang terjadi sebagai hal wajar. Simak aturan di Perppu Cipta Kerja yang dianggap merugikan berikut ini.

1. Libur Pekerja 1 Hari Dalam Sepekan

Belakangan ini ramai muncul rumor bahwa hari libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan. Padahal di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, disebutkan pekerja memiliki hak libur 2 hari dalam sepekan. Aturan hari libur pekerja dalam Perppu pasal 77 Ciptaker yang jadi kontroversi itu berbunyi: 

Baca Juga: Kritik Pedas AHY ke Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja 
2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Menurut aturan itu, libur pekerja yang bekerja 8 jam sehari tetap dua kali per minggu. Sayangnya tak dijelaskan secara lebih rinci lagi terkait hal tersebut.

2. Outsourcing 

Perppu Cipta Kerja Pasal 81 poin 19 sampai dengan 21 mengatur soal outsourcing. Dalam pasal tersebut, tak dijelaskan pekerjaan dalam bidang apa saja yang bisa menggunakan tenaga outsourcing.

Dengan demikian bisa dikatakan bahwa semua jenis pekerjaan bisa menggunakan tenaga outsourcing yang akan merugikan buruh dan pekerja.

Baca Juga: DPR Harusnya Marah Usai Jokowi Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja

3. Upah Minimum

Perppu Cipta Kerja Pasal 88 D ayat 2 menjelaskan bahwa besaran upah minimum ditentukan beberapa variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Namun, dalam kata "indeks tertentu" ini tidak disebutkan dengan jelas definisinya sehingga bisa menjadi blunder untuk para pekerja di kemudian hari.

4. PHK

Berikutnya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Perppu ini dinilai tidak memberi perlindungan pekerja dari PHK secara sepihak dari perusahaan. Perppu seakan memberi ruang subjektivitas untuk menilai pekerja dan memecat mereka jika perusahaan mau.

5. Pesangon 

Aturan Perppu Cipta Kerja yang berkaitan dengan pesangon juga menimbulkan polemik. Dalam Perppu, disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, seperti dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1). 

Sayangnya, karyawan yang terkena PHK baru bisa mendapat haknya itu sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Dalam aturan itu, uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI