Tampang Lugu 2 Remaja Pelaku Pemerkosaan ABG Lemas Di Semak-semak Bogor, Begini Kronologi Kasusnya

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 03 Januari 2023 | 08:13 WIB
Tampang Lugu 2 Remaja Pelaku Pemerkosaan ABG Lemas Di Semak-semak Bogor, Begini Kronologi Kasusnya
MD dan S tersangka pemerkosaan terhadap AR saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/1/2023). ANTARA/M Fikri Setiawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Bogor memastikan ABG perempuan berinisial AR (14) yang ditemukan dalam kondisi lemas dalam semak-semak di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan korban pemerkosaan.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Senin (2/1/2023) menjelaskan, korban diperkosa secara bergilir oleh dua tersangka remaja yakni MD (19) dan S (19) yang kini sudah ditangkap.

Peristiwa pemerkosaan itu bermula saat kedua tersangka dan korban berkenalan melalui salah satu platform media sosial. Kemudian, belum lama berkenalan, kedua tersangka mengajak korban untuk bertemu.

"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu, setelah dijemput dibawa ke TKP. Kemudian di TKP dibawa dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," ungkap AKBP Iman.

Baca Juga: Biadab! Dua Pemuda Ini Jelajah Medsos Cari Pelampiasan, ABG Cantik Asal Bogor Dibuat Tak Berdaya di Semak, Dijanjikan Rp300 Ribu

Selain menyetubuhi korban, kedua tersangka juga melakukan kekerasan dan membawa barang-barang berharga milik korban, kemudian meninggalkan korban di semak-semak.

Atas perbuatannya, MD dan S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 jo 53 KUHP Pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

"Dari undang-undang tersebut, kedua tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya pula.

Sebelumnya, warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan remaja perempuan dalam semak-semak pada Rabu 28 Desember 2022. Remaja itu diketahui berinisial AR (14) warga Gunung Putri.

Ketika ditemukan, AR mengenakan kaos dan sarung dalam kondisi lemas. Saat itu AR dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapat penanganan medis. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Remaja 14 tahun Ditemukan Lemas di Semak-semak Bogor Ternyata Korban Pemerkosaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI