"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).
Deretan Pasal Perppu Ciptaker Ciptaan Jokowi Yang Dinilai Bikin Buruh Makin Buntung, Soal Pesangon Hingga Pekerja Asing
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 03 Januari 2023 | 07:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
13 Maret 2025 | 17:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI