Komarudin juga mengungkapkan, Iwan Sumarno adalah seorang residivis. Ia sebelumnya sempat diamankan warga di daerah Pademangan, Jakarta Utara karena kasus penggelapan sepeda motor.
Selain itu, Iwan Sumarno juga pernah divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak. Ia sempat ditahan pada 2014 lalu.
"Dimana tahun 2014, bahwa Iwan Sumarno alias Jakcy tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan di pidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis penjara, diperkirakan baru 2021 yang bersangkutan selesai (dipenjara)," kata Kapolres.