Suara.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap Iwan Sumarno alias Yudi, pemulung yang menculik bocah Malika alias MA (6) di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Penculikan itu terjadi pada Rabu (7/12/2022) atau lebih dari tiga pekan.
Setelah berhari-hari diburu hingga diterbitkan status DPO, Sumarno akhirnya bisa ditangkap di kawasan Ciledug. Beruntung, polisi juga berhasil menemukan bocah Malika.
"Baru kita tangkap (pelaku penculikan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto kepada wartawan, Senin (2/1/2023) malam.
Bocah Malika sendiri ditemukan dalam kondisi sehat. Ia berada di dalam gerobak sewaktu Sumarno sedang memulung sampah.
"Kita tangkap pelaku dan korban di Ciledug," Gunarto.
Oleh polisi, bocah Malika kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diperiksa kesehatannya. Gunarto menyebut sejauh ini Malika dalam kondisi sehat.
"(Korban) sehat, namun kita akan cek pastikan ke Rumah Sakit Kramat Jati," ujarnya.
Sebelum penangkapan ini, polisi merilis status DPO terhadap penculik bocah Malika.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut terduga pelaku atas nama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi. Dia meminta kepada masyarakat yang melihat pelaku dapat segera melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Iwan Sumarno, Penculik Malika Dibekuk Polisi Saat Sedang Memulung Sampah di Ciledug
Rekam Jejak Iwan Sumarno
Komarudin juga mengungkapkan, Iwan Sumarno adalah seorang residivis. Ia sebelumnya sempat diamankan warga di daerah Pademangan, Jakarta Utara karena kasus penggelapan sepeda motor.
Selain itu, Iwan Sumarno juga pernah divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak. Ia sempat ditahan pada 2014 lalu.
"Dimana tahun 2014, bahwa Iwan Sumarno alias Jakcy tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan di pidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis penjara, diperkirakan baru 2021 yang bersangkutan selesai (dipenjara)," kata Kapolres.