Suara.com - Dua saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) Tahun 2016 diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dua saksi yang diperiksa memiliki peran berbeda.
Saksi pertama berinisial K selaku Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri.
Kemudian untuk saksi kedua berinisial C, yakni staf Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri.
Baca Juga: PLN Dijamin Bebas Krisis Batu Bara Usai Terima Bantuan INSA Awal 2023
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (2/1/20230.
Selain itu, Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli 2022.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022.
Untuk diketahui sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyelidikan dan menemukan peristiwa dugaan tindak pidana pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016.
Fakta tersebut di antaranya, tidak membuat dokumen perencanaan pengadaan, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015, dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun kenyataan DPT 2016 tidak pernah dibuat.
Baca Juga: Daerah Terdampak Banjir Sampang Gelap Gulita, PLN: 12 Ribu Pelanggan Listrik Dipadamkan
Dalam proses pengadaan tersebut PT PLN mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan dimonopoli oleh PT Bukaka yang direkturnya juga merupakan Ketua Aspatindo. (Antara)