"Maka kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka, kemudian perlu dibuat Perkom yang dirubah sedemikian rupa. Ini luar biasa sekali, dahsyat sekali. Kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan, yang menurut sebagian kalangan pantas dikualifikasi tidak lazim," ucap BW.
Lebih lanjut, BW menilai upaya itu bertentangan dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Pada pasal itu disebutkan untuk menetapkan tersangka, setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Jadi di situ, kata kuncinya adalah bisa, telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ketika ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka dipastikan sudah ada, siapa yang jadi tersangka? Bagaimana mungkin ditemukan, dinaikkan statusnya ke penyidikan tapi, kemudian tersangka belum ditemukan," sebutnya.
BW juga mempertanyakan kepentingan sejumlah pimpinan KPK yang menginginkan Anies terjerat dalam dugaan korupsi Formula E.
"Apa sebenarnya maksudnya? Apa sebenarnya kepentingannya? Sehingga kemudian kasus Formula E menjadi seperti ini. Dan ini tidak pernah terjadi di dalam kasus kasus yang lainnya," kata BW.
Dia menilai yang diperbuat sejumlah petinggi KPK tersebut sedang mempertunjukkan pelanggaran hukum.
"Jadi dengan begitu pimpinan KPK sebagiannya, tidak lagi bisa berlindung bahwa mereka ingin sungguh menegakkan aturan, tidak ingin mencari-mencari kesalahan. Ini juga melanggar prinsip yang kerap kali disampaikan Jubir KPK, melakukan penegakan hukum tanpa melanggar hukum," kata BW.
"Anda sekarang sedang mempertontonkan terjadinya pelanggaran hukum," katanya.
Baca Juga: Ade Armando Sebut Pemprov DKI Ketiban Warisan Selesaikan Komitmen Formula E Gara-gara Anies