Suara.com - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi disebut telah mengabaikan DPR RI usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Hal ini disampaikan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga. Ia menyayangkan DPR RI tidak melawan dengan menolak adanya Perppu Ciptaker yang diterbitkan Jokowi tersebut.
"Perppu Cita Kerja (Ciptaker) mengabaikan keberadaan DPR RI. Karena itu, DPR RI seharusnya menolak Perppu tersebut. Presiden terkesan sudah tidak menganggap DPR RI. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi meminta untuk merevisi UU Cipta Kerja," kata Jamiluddin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Jamaluddin menuturkan, revisi UU Cipta Kerja tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, terlebih hanya menerbitkan Perppu. UU tersebut harus dibahas bersama dengan DPR RI sesuai putusan MK.
"Karena itu, Perppu tersebut telah menabrak tatanan hukum yang berlaku. Konstitusi terkesan ditabrak begitu saja," ungkapnya.
"Jadi, DPR RI harusnya marah atas tindakan pemerintah tersebut. Sebab, DPR terkesan sudah dianggap tidak ada," sambungnya.
Untuk itu ia berharap DPR RI harus menolak adanya Perppu tentang Ciptaker. Menurutnya, DPR harus berani memposisikan setara dengan presiden, sebab dalam konstitusi kedudukan DPR setara dengan presiden.
"DPR tidak boleh hanya menjadi lembaga stempel pemerintah. DPR harus terdepan mewujudkan fungsinya, khususnya fungsi legislasi," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, DPR akan terhormat jika berani menolak adanya Perppu tersebut.
Baca Juga: 'Canggih dan Lihai' Refly Harun Sebut Ganjar Lebih Piawai Ketimbang Jokowi Kalau Berhasil Nyapres
"Hanya dengan begitu, DPR menjadi terhormat dimata rakyat Indonesia. DPR harus kuat, sehingga rakyat bangga atas wakil-wakilnya yang duduk di DPR," pungkasnya.