Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus ujaran kebencian 'polisi pengabdi mafia'. Keduanya bakal diperiksa sebagai terlapor.
"Iya pasti (dipanggil). Masih dijadwalkan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Selain itu, dia menyebut pelapor kasus tersebut yakni Julliana juga akan diperiksa. Nurma menegaskan laporan tersebut bakal diproses lebih lanjut.
"Iya pelapor (dipanggil). Proses masih berlanjut," jelas Nurma.
Baca Juga: Uya Kuya dan Astrid Ungkap Kondisi Indra Bekti
Uya Kuya Ajak Damai Pelapor
Sebelumnya pengacara pelapor kasus ujaran kebencian 'polisi pengabdi mafia', Muhammad Mualimin menyebut Uya Kuya sempat mengajak kliennya, Julliana berdamai terkait kasus tersebut.
Sedangkan, terlapor lainnya yakni pengacara Kamaruddin Simanjuntak tidak melakukan hal serupa.
Sebagau informasi, laporan kepada Kamaruddin dan Uya Kuya tertulis dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022. Mereka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan penyebaran berita hoaks.
Baca Juga: Tangis Haru Uya Kuya dan Astrid Pecah Usai Jenguk Indra Bekti: Alhamdulillah Responsnya Bagus Banget