Suara.com - Pengacara pelapor kasus ujaran kebencian 'polisi pengabdi mafia', Muhammad Mualimin, mengatakan Uya Kuya sempat mengajak kliennya, Julliana berdamai terkait kasus tersebut.
Sedangkan, terlapor lainnya yakni pengacara Kamaruddin Simanjuntak tidak melakukan hal serupa.
"Hanya Uya Kuya saja (ajak damai), kalau Kamaruddin sama sekali tidak ada komunikasi ke kami," kata Mualimin saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).
Mualimin menyebut permohonan damai Uya Kuya itu disampaikan melalui tim kreatifnya. Uya Kuya meminta Julliana membuat klarifikasi di akun YouTube-nya.
"Melalui tim kreatifnya, dia ingin sekali klien saya mau hadir agar Uya Kuya dapat menjelaskan dan mengklarifikasi situasi yang sebenarnya, tapi klien saya kan menolak semua pertemuan dengan mereka," jelas Mualimin.
Uya Kuya dan Kamaruddin Dipolisikan
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya mendadak dilaporkan ke polisi pada Kamis (22/12/2022) lalu.
Laporan kepada Kamaruddin dan Uya Kuya tertulis dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022. Mereka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan penyebaran berita hoaks.
Rupanya tudingan tersebut berawal dari Kamaruddin yang menyebut 'polisi mengabdi ke mafia' di kanal YouTube Uya Kuya TV.
Baca Juga: Uya Kuya dan Astrid Ungkap Kondisi Indra Bekti
Kamaruddin menyebut polisi tidak mengabdi kepada negara selama satu bulan penuh. Menurutnya, pengabdian polisi lebih banyak diberikan kepada para mafia.