Suara.com - Tindakan Inspeksi Dadakan alias sidak yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menuai kritik. Pasalnya, Sidak yang dilakukan Heru dinilai tak memberi dampak positif karena dianggap hanya sekadar formalitas.
Salah satunya seperti saat Heru melakukan sidak ke uji kendaraan bermotor (KIR) di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ujung Menteng, Jakarta Timur, Senin (26/12/2022) lalu. Heru dianggap tak mengungkap praktik Pungutan Liar (Pungli) di tempat itu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM SISIR DKI Jakarta, Benny Moniaga. Benny sendiri mengaku sudah pernah menyampaikan surat resmi kepada Pemprov DKI yang isinya aduan soal Pungli dan pengadaan mobil uji keliling di UPPKB Ujung Menteng.
"Saat kunjungan Pj ke UPPKB Ujung Menteng hanya teknis pelayanan yang diperhatikan. Tidak sesuai apa yan sedang saya sorotin seperti marak dugaan Pungli serta pengadaan mobil uji keliling," ujar Benny saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2022).
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Sapa Warga di Car Free Night saat Perayaan Malam Tahun Baru
Untuk Pungli, Benny menyebut ada lokasi di sebelah masjid dekat UPPKB Ujung Menteng yang berisikan calo uji kendaraan. Dengan membayar calo, maka masyarakat bisa dengan mudah lulus ujian KIR.
"Masih banyak oknum jasa yang untuk bantu urus KIR dengan diminta sejumlah nominal untuk memuluskan uji KIR, dimana oknum jasa ada di sebelah kiri keluar mobil persis dekat masjid," jelasnya.
Karena itu, ia menilai sebenarnya Sidak yang dilakukan Heru tidak bermanfaat karena hanya sekadar menyoroti soal operasionalnya saja. Kegiatan Pungli ini disebutnya masih berlangsung sampai saat ini setelah disidak Heru.
"Iya (Pungli) masih ada. Bisa dilihat ke lapangan," pungkasnya.
Heru Sidak
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi: 2022 Berakhir, Pandemi Covid-19 Sudah Kita Lewati
Sebelumnya penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan sidak ke lokasi uji kendaraan bermotor (KIR) di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (26/12/2022). Kedatangannya ini bertujuan memastikan operasional lokasi uji KIR berlangsung aman.
Dalam sidak tersebut, Pj Gubernur Heru didampingi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dan Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar. Sidak juga dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal dan bebas dari pungutan liar (pungli).
"Kami ingin memastikan semuanya (berjalan) secara 'on the track'. Tadi Pak Kepala UPPKB Ujung Menteng, Edy Sufa'at juga menjelaskan semuanya (berjalan) dengan sistem yang bisa meminimalisir pungli. Karena itu sidak ini kami lakukan, dan harus kita pastikan kerja ini harus profesional," ujar Heru di lokasi, Senin (26/12/2022).
Kemudian, Heru juga menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan warga yang sedang melakukan uji kir. Ia juga ingin menilai kinerja dari Tim UPPKB Ujung Menteng dari sudut pandang warga terkait etos kerja dan profesional dalam melayani uji kendaraan bermotor tersebut.
"Tadi saya tanya juga warga (yang melakukan uji kir), warga tersebut baik pemilik dan siapapun (hanya mengendarai) itu silakan saja. Terus warga yang mengurus di sini tidak harus turun dari mobil, jadi yang mengecek petugas. Ya sudah hal ini berjalan hingga selesai (pemeriksaan kir)," ungkap Heru.
Demi pencegahan pungli, Heru juga meminta adanya penambahan kamera pengawas atau CCTV di ruang Kepala UPPKB Ujung Menteng.
"Karena transaksinya kan satu mobil (hanya boleh diisi) satu orang, terus petugas juga tidak komunikasi (secara langsung). Tadi saya minta sama Pak Kadishub, mungkin (perlu) ditambah CCTV, sehingga bisa dilihat di ruang kepala (UPPKB Ujung Menteng)," ucapnya.
Terkait upaya bebas pungli dalam kegiatan uji kir tersebut, biasanya tidak lepas dari adanya kemungkinan potensi pemberian izin lulus uji KIR kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus. Oleh karena itu, Heru mengingatkan kepada siapapun bahwa jika yang tidak lulus uji kir, akan ada kesempatan kembali untuk diuji hingga dinyatakan lulus.
"Bagi yang lulus alhamdulillah, namun bagi yang tidak lulus dikasih kesempatan satu kali lagi. Satu kali (pengulangan uji kir) maksimal dalam waktu 30 hari. Biasanya yang tidak lulus itu dari sisi apa? Kebanyakan alasannya rem (bermasalah), padahal untuk uji emisi rata-rata lulus," pungkas Heru.