Saksi Ahli Kuat Ma'ruf: Tidak Semua Orang di TKP Adalah Pelaku Kejahatan

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 16:14 WIB
Saksi Ahli Kuat Ma'ruf: Tidak Semua Orang di TKP Adalah Pelaku Kejahatan
Terdakwa Kuat Maruf setelah rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo diputar di sidang kasus oembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli pidana yang dihadirkan kubu Kuat Ma'ruf, Muhammad Arif Setiawan, menjelaskan soal kehadiran orang-orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak secara otomatis merupakan pelaku tindak pidana.

Ahli dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muhammad  ini menjelaskan bahwa orang di TKP belum tentu melakukan tindak pidana karena belum tentu terdapat meeting of mind.

"Tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi suatu kejahatan, itu berarti turut serta (melakukan kejahatan)," kata Arif dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan selaku saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Kuat Ma’ruf,  salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Susno Duadji Yakin Ferdy Sambo Otak Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ini Direncanakan!

Arif menjelaskan apabila seseorang tidak memiliki meeting of mind atau kesepakatan yang sama mengenai tindak pidana yang terjadi di TKP dengan pelaku maka sosok tersebut tidaklah turut serta dalam melakukan tindak pidana.

Akan tetapi, apabila seseorang bersepakat untuk mewujudkan suatu tindak pidana maka sosok tersebut menjadi pihak yang turut serta dalam melakukan tindak pidana.

"Kalau itu bentuknya turut serta, harus ada meeting of mind," kata Arif.

Dalam kesempatan itu, Arif sempat menjelaskan sejumlah bentuk penyertaan dalam melakukan tindak pidana. Bentuk pertama adalah seseorang yang dipidana sebagai pembuat, yaitu sosok yang melakukan perbuatan.

"Itu adalah mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang didakwakan," kata Arif.

Baca Juga: Orang Tua Bharada E Minta Maaf: Akan Bela Yosua Sampai Titik Darah Terakhir

Selanjutnya adalah bentuk penyertaan selaku sosok yang menyuruh melakukan. Dalam hal ini terdapat dua pihak atau lebih yang terlibat dalam suatu tindak pidana, dengan salah satu pihak adalah pihak yang menyuruh dan pihak lainnya adalah pihak yang disuruh.

"Yang punya niat yang menyuruh. Yang menyuruh itulah yang bisa dimintai pertanggungjawaban," ucap Arif.

Bentuk ketiga adalah sosok yang dipidana akibat turut serta. Kalau bentuk turut serta, jelas Arif, berarti dua pihak atau lebih memiliki kesepakatan bersama untuk mewujudkan suatu tindak pidana.

"Bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya," kata Arif. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI