Tetap Pakai Masker di Dalam Tempat Ibadah, Menag Yaqut: Itu Preventif, Namanya Jaga-jaga

Senin, 02 Januari 2023 | 15:59 WIB
Tetap Pakai Masker di Dalam Tempat Ibadah, Menag Yaqut: Itu Preventif, Namanya Jaga-jaga
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023). [Suara.com/Ria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan kalau kapasitas rumah ibadah pasca PPKM dicabut kini sudah bisa 100 persen. Akan tetapi, Yaqut mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker di dalam ruangan tempat ibadah.

Aturan tersebut disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022.

"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2022).

Ketika PPKM masih berlangsung, masyarakat harus check in PeduliLindungi terlebih dahulu sebelum memasuki kawasan rumah ibadah. Setelah PPKM dicabut, aturan itu sudah tidak berlaku lagi.

Meski begitu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mengenakan masker di dalam ruangan. Hal itu ia anjurkan sebagai antisipasi karena masih adanya pandemi Covid-19.

"Nggak, kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu saja. Preventif, namanya jaga-jaga," ungkapnya.

Jokowi Cabut Kebijakan PPKM 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan kebijakan PPKM tersebut diumumkan Jokowi dari Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.

Baca Juga: Aturan Pakai Masker Pasca PPKM Dicabut, Menkes Bilang Begini

Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI