Tetap Pakai Masker di Dalam Tempat Ibadah, Menag Yaqut: Itu Preventif, Namanya Jaga-jaga

Senin, 02 Januari 2023 | 15:59 WIB
Tetap Pakai Masker di Dalam Tempat Ibadah, Menag Yaqut: Itu Preventif, Namanya Jaga-jaga
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023). [Suara.com/Ria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan kalau kapasitas rumah ibadah pasca PPKM dicabut kini sudah bisa 100 persen. Akan tetapi, Yaqut mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker di dalam ruangan tempat ibadah.

Aturan tersebut disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022.

"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2022).

Ketika PPKM masih berlangsung, masyarakat harus check in PeduliLindungi terlebih dahulu sebelum memasuki kawasan rumah ibadah. Setelah PPKM dicabut, aturan itu sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Aturan Pakai Masker Pasca PPKM Dicabut, Menkes Bilang Begini

Meski begitu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mengenakan masker di dalam ruangan. Hal itu ia anjurkan sebagai antisipasi karena masih adanya pandemi Covid-19.

"Nggak, kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu saja. Preventif, namanya jaga-jaga," ungkapnya.

Jokowi Cabut Kebijakan PPKM 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan kebijakan PPKM tersebut diumumkan Jokowi dari Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Wali Kota Bobby Nasution: Alhamdulillah

Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi.

Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut dilandasi oleh melandainya pandemi Covid-19.

Jokowi memaparkan terkait kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 di mana kasus hariannya ada 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Kemudian positivity rate mingguannya itu 3,35 persen.

Sementara tingkat perawatan rumah sakit atau BOR itu berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," ucapnya.

Selain itu, Kepala Negara juga menerangkan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian lebih dari 10 bulan sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM.

"Namun demikian saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI