Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha PHK Buruh di 10 Kondisi: Mulai dari Hamil hingga Berbeda Paham dan Aliran Politik

Senin, 02 Januari 2023 | 15:47 WIB
Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha PHK Buruh di 10 Kondisi: Mulai dari Hamil hingga Berbeda Paham dan Aliran Politik
Ilustrasi PHK (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melarang pengusahan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh yang tengah hamil.

Dalam aturan tersebut, karyawan yang memiliki perbedaan paham, keyakinan, hingga aliran politik juga dilarang untuk di-PHK.

Larangan itu diatur dalam Pasal 153 di Perppu Cipta kerja. Ada 10 poin ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut di mana pengusaha dilarang mem-PHK buruh dalam kondisi tertentu.

Berikut bunyi Pasal 153 yang dilihat Suara.com pada Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja 'Akal-akalan' Pemerintah Telikung Mahkamah Konstitusi, PKS Peringatkan Jokowi Jangan Arogan!

Pasal 153

(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

a- berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

Baca Juga: Seminggu Kerja 40 Jam, Libur Cuma Sehari, Ini Aturan Terbaru Dalam Perppu Cipta Kerja

d. menikah;

e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan;

g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;

j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI