Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS? Galang Dana Indra Bekti Tuai Pro Kontra

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 15:45 WIB
Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS? Galang Dana Indra Bekti Tuai Pro Kontra
Ilustrasi kasus pendarahan otak - apakah pendarahan otak ditanggung BPJS (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak yang bertanya-tanya apakah pendarahan otak ditanggung BPJS pasca Indra Bekti mendadak masuk RS.  Beberapa hari ini, Indra Bekti tengah menjadi perbincangan hangat warganet.

Pasalnya, beliau diberitakan masuk Rumah Sakit usai pingsan di toilet. Setelah diperiksa, Indra Bekti mengalami pendarahan otak. Dari kejadian inilah, kemudian muncul pertanyaan apakah pendarahan otak ditanggung BPJS Kesehatan.

Pasalnya biaya rumah sakit yang untuk pengobatan pendarahan otak itu tidak sedikit. Bahkan istri Indra Bekti, Aldila Jelita memutuskan untuk menggalang dana guna pengobatan suaminya. Namun, tindakan Aldila rupanya menuai pro kontra dari warganet.

Selain itu, tak sedikit warganet yang juga mempertanyakan perihal kepemilikan asuransi Indra Bekti, termasuk BPJS Kesehatan. Banyak juga warganet yang menyampaikan bahwa pengobatan Pendarahan Otak yang diderita Indra Bekti dapat dicover BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Aldila Jelita Galang Dana Untuk Biaya RS Suami, Warganet Singgung Kebangkrutan Bisnis Indra Bekti: Uangnya Udah Gak Seberapa

Lantas, apakah pendarahan otak ditanggung BPJS? Mengenai hal ini, pihak BPJS Kesehatan mengatakan bahwa pendarahan otak masuk dalam daftar penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Itu artinya, kasus pendarahan otak seperti yang diderita Indra Bekti ini akan dibiayai BPJS Kesehatan, baik biaya perawatan di RS maupun biaya operasi. Hal tersebut tertuang dalam Permenker (Peraturan Kementerian Kesehatan) 52 Tahun 2016.

Meski demikian, ada beberapa pengecualian yang membuat biaya operasi kasus pendarahan otak tak masuk dalam daftar penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, kasus pendarahan otak karena kecelakaan kerja atau karena tindak kriminal. Ini tercantum dalam Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018. 

Syarat Biaya Operasi Pendarahan Otak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi Kartu BPJS - Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan (Shutterstock)
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (Shutterstock)

Perlu diketahui bahwa biaya operasi kasus pendarahan otak pada setiap rumah sakit biasanya berbeda-beda. Melansir dari depkes.org, adapun biaya operasi kasus pendarahan otak ini dari mulai Rp 720.000 sampai Rp 100 jutaan.

Baca Juga: Aldi Taher Sumbang Rp1 Juta untuk Indra Bekti, Raffi Ahmad, Baim Wong dan Nikita Mirzani Turut Dicolek

Jadi, apakah pendarahan otak ditanggung BPJS? Bagi yang telah terdaftar keanggotaan BPJS Kesehatan, maka semua biaya perawatan maupun operasi pendarahan otak akan ditanggung BPJS oleh program JKN-KIS. 

Nah, agar tindakan operasi dapat dicover BPJS atau JKN-KIS, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi pasien. Untuk selengkapnya, berikut ini syarat operasi Pendarahan Otak ditanggung BPJS yang dilansir dari situs depkes.org.

1. Mempunyai kartu BPJS atau JKN-KIS yang masih aktif

2. Tidak ada tunggakan iuran BPJS

3.  Bawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik)

4. Bawa kartu pasien yang diperoleh dari RS rujukan. 

Demikian ulasan mengenai apakah pendarahan otak ditanggung BPJS Kesehatan lengkap dengan syaratnya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI